Namun patut dipahami, walaupun bangunan dapat dibebankan hak tanggungan, Penjelasan Pasal 3 huruf a Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia ("UU 42/1999") menerangkan bahwa bagi bangunan di atas tanah milik orang lain yang tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan, maka dapat dijadikan objek jaminan fidusia.
Kakaoadalah tanaman dengan surface root feeder, artinya sebagian besar akar lateralnya (mendatar) berkembang dekat permukaan tanah, yaitu pada kedalaman tanah (jeluk) 0 - 30 cm. Menurut Himme (cit. Smyth, 1960), 56% akar lateral tumbuh pada jeluk 11 - 20 cm, 14% pada jeluk 21 - 30 cm, dan hanya 4% tumbuh pada jeluk di atas 30 cm dari
Namunadalah menjadi satu kesalahan menanam tanaman di tanah milik orang lain tanpa kebenaran. Nabi bersabda kepada kaum Ansar berkenaan, "Pergilah! Silakan tebang saja pohon kurmanya!". Ia membawa maksud tuan tanah dibenarkan untuk menebangkan pokok tersebut lalu mengembalikan semula pokok itu kepada pemiliknya.
Membasahitanaman. Melembabkan tanah menggunakan air irigasi mengatasi kekurangan air di daerah pertanian yang curah hujannya sedikit atau tidak ada sama sekali. Hal ini penting karena kekurangan air yang dibutuhkan untuk pertumbuhan dapat mempengaruhi hasil tanaman. Menyuburkan. Menyuburkan adalah untuk menyediakan banyak air, yang tujuannya
Padadasarnya, tujuan tanam paksa adalah mengembalikan kondisi keuangan Belanda selepas krisis keuangan usai Perang Diponegoro. Selain itu, juga bertujuan untuk memberikan keuntungan yang besar bagi pemerintah kolonial. Sistem tanam paksa berjalan kurun 1830-1870, sebelum kemudian dicabut karena dinilai sangat menyengsarakan rakyat Hindia Belanda.
. 62 78 412 189 166 49 290 108
hukum menanam tanaman di tanah orang lain